
Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Integritas: Upaya Nyata Wujudkan Pemerintahan Bersih
Senin, 26 Mei 2025. BRMP Aneka Kacang mengikuti Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Integritas yang diselenggarakan oleh satuan induknya yakni BRMP Tanaman Pangan. Kegiatan diselenggarakan secara hybrid, diikuti oleh seluruh pegawai di satuan kerja lingkup BRMP Tanaman Pangan.
Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 7 Tahun 2022. “Benturan Kepentingan merupakan situasi dimana pegawai yang memiliki kewenangan dan patut diduga memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya”, papar Marolop Jonson Sihombing, sebagai narasumber dari Inspektorat Investigasi, Inspektorat Jenderal Kementan.
Marolop juga memaparkan tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Benturan kepentingan dan integritas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat erat hubungannya karena keduanya saling memengaruhi dalam menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Benturan kepentingan yang tidak ditangani dengan baik dapat mengarah pada tindakan yang tidak etis, penyalahgunaan wewenang, bahkan potensi korupsi, yang pada akhirnya mencederai integritas ASN.
Kepala BRMP Tanaman Pangan, Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc., berharap seluruh pegawai memahami pentingnya menjaga integritas serta mampu mengidentifikasi dan menangani potensi benturan kepentingan secara tepat sehingga tercipta budaya kerja yang profesional dan berintegritas tinggi. — Ria G. F. & Pratanti H. P.